Senin, 08 Agustus 2011

Halaman Pengesahan


            Makalah dengan judul “Aspek Hukum dalam Ekonomi” yang disusun oleh Yuliana Sunarsih, sebagai tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang dibimbing oleh Bapak Rayendra selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi.






Telah disahkan pada tanggal,     Juli 2010
                                                                                                Oleh


                                                                                     Dosen Pembimbing





Kata Pengantar


            Pertama-tama saya panjatkan puja & puji syukur atas rahmat & ridho ALLAH SWT.karena tanpa rahmat & ridhoNYA,saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Rayendra selaku dosen pembimbing sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
            Makalah ini dibuat dalam rangka pembahasan kembali tentang mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi , dan sebagai tugas akhir dari mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan  kritik dan saran yang bersifat membangun dari teman-teman maupun dosen. Demikian makalah ini saya buat, dan akhir kata saya ucapkan terima kasih.







                                                                                          Bandar Lampung, 01 Juni 2010


                                                                                                              Penulis
                                                                                                                  Yuliana Sunarsih



Daftar Isi

Halaman Judul………….................................…………….....…..i
Halaman Pengesahan.......…………………………………….......ii
Kata Pengatar……………………………..........……………......iii
Daftar Is……………………………………….............................iv
BAB I. Pendahuluan………………………………...……………1
1.1 Latar Belakang…………..…………………………………...1
1.2 Tujuan…………..................…………………………………1
1.3 Metode Penulisan…………………………………..………...1
BAB II. Pembahasan……………..…………………………........2
A. Pengertian Hukum…………….......……………………...........2
B. Faktor-faktor Hukum.................................................................3
C. Sistem Ekonomi………………….......………………………..6
D. Sistem Ekonomi & Sistem Hukum..............................................8
E. Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi....................................12
F. Globalisasi Hukum & Ekonomi..................................................13
BAB III. Penutup………………………………………....….......14
2.1 Kesimpulan……………………............................…………..14
2.2 Saran……………………………………………...………....14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………..………..v


                                                                          iv


BAB I
Pendahuluan

1.1  LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

1.2  TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.

1.3  METODE PENULISAN
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

  • Pembinaan Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan “membina” membangun, mendirikan, mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
            Dalam pembinaan hokum, upaya peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun hokum materil dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun 1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam rangka pelaksaan repelita II.
            Dibidang pembinaan hokum dilakukan usaha-usaha, yaitu:
    • Penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
    • Penyusunan kondifikasi hokum nasional.
    • Penelitian-penelitian hokum dan penemuan ilmiah.
    • Inventarisasi yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya dengan Negara-negara ASEAN.
  • Pembaharuan Hukum
Pembaharuan hokum yaitu menyusun tata hokum agar disesuaikan dengan perubahan masyarakat. Pembaharuan hokum juga merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada tingkat kualiatas yang dianggap baik atau paling baik.
Pembaharuan hokum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup system hokum. Menurut Friedman, “ system hokum terdiri atas struktur hokum (structure),substansi/materi hokum(substance) dan budaya hokum (legal culture). Perubahan yang dilakukan dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hokum baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hokum masyarakat.
Pembaharuan hokum merupakan prioritas utama, terlebih jika Negara dimaksud merupakan Negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh karena itu, dinegara-negara berkembang pembaharuan hokum senantiasa mengesankan adanya peranan ganda, yaitu :
1.      Merupakan upaya untuk melepaskan diri dan lingkaran struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas penghapusan, penggantian & penyesuaian ketentuan hokum warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat colonial.
2.      Pembaharuan hokum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga Negara.

·         Pembangunan Hukum
Meliputi aturan dan substansi, structure, kelembagaan hokum, dan upaya hokum masyarakat serta untuk mendukung dan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi. Pembangunan hokum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah pembinaan hokum atau pembaharuan hokum. Pembinaan hokum lebih mengacu pada efisiensi, dalam ati meningkatkan efisiensi hokum. Oleh karena itu, pembangunan hokum tidk hanya tertuju pada aturan tau substansi hokum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hokum dan pada budaya hokum masyarakat.
Pembangunan yang memiliki pijakan hokum yang jelas, bias dipertanggung jawabkan, terarah seta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hokum dalam pembangunan hokum adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek social lain termasuk di dalamnya peranan hokum.

B. Faktor-faktor Hukum

I. Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya

3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.
            Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat ‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas istimewa.


II. Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hokum dalam Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya .
3. Menurut Burg’s, Menurut studi yang dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
  • stabilitas (stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
  • prediksi (preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
  • keadilan (fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
  • pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
 Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
  • Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
  • procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
  • codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
  • Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
  •  Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
  • defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
  • accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
  • Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.

C. Sistem Ekonomi
            Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.

1.Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :

a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan

b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik

c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.

d.Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.

e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan.
Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.
           
D. Sistem Ekonomi & Sistem Hukum
I. Keterpurukan Ekonomi
            Keterpurukan ekonomi merupakan kondisi atau masalah yang dihadapi dalam segala hal yang bersangkutan dengan ekonomi. Hal-hal disini yang membuat ekonomi menjadi jatuh atau terpuruk, yaitu :
a.       Krisis Moneter 1997
Krisis moneter yang juga bias disebut Krisis finansial Asia adalah krisis finansial yang dimulai pada Juli 1997 di Thailand, dan mempengaruhi mata uang, bursa saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter ("krismon") di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah negara yang paling parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah, perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang besar, lebih dari 20 milyar dolar, dan sektor bank yang baik.
Tapi banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan tersebut -- level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus. Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23 milyar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan. Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998 dan B.J. Habibie menjadi presiden.
b.      Investor asing mencabut investasi dari Indonesia(lemahnya iklim investasi)
Lemahnya iklim investasi di Indonesia telah memperburuk kinerja ekspor, karena menghambat investasi baru dalam penambahan modal ke dalam kinerja ekspor. Industri yang berorientasi dalam ekspor berperan dalam menciptakan setengah dalam lapangan kerja baru. Pertumbuhan lapangan kerja pada industri berorientasi ekspor, jelas menguntungkan kaum miskin karena sebagian besar memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia yang mempunyai tenaga kerja berlimpah. Akan tetapi ,sejak krisis ekspor Indonesia mengalami kemandekan, akibat dari lemahnya daya saing investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga menyebabkan keterpurukan terhadap ekonomi itu sendiri.
c.       Tingginya tingkat korupsi di Indonesia
Dengan tingginya korupsi di Indonesia yang sudah merambah kemana-mana akan menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republuk Indonesia & merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional. Tingginya tingkat korupsi juga telah mengakibatkan tingginya anka kemiskina, melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk sehingga kurangnya biaya, dan merebaknya persoalan kriminalitas. Yang paling dominantnya adalah proses pembangunan Negara berkelanjutan terhambat dan akan berakhir menjadi keterpurukan ekonomi.
d.      Pengusaha besar menjadi pengusaha yang menjarah uang rakyat
Sebagian pengusaha besar atau orang superkaya di Indonesia kebanyakan bertujuan untuk menjarah uang rakyat. Jumlah orang superkaya, yang sebagian besar hartanya diperoleh dengan cara ilegal, tidak terlalu banyak, namun "harta karunnya" sungguh luar biasa besarnya. Segelintir orang ini, asetnya mungkin menguasai 70 persen dari aset seluruh masyarakat Indonesia. Dan luar biasanya orang-orang kaya ini (baik pejabat, mantan pejabat, pengusaha hitam), sebagian besar harta bendanya berasal dari sumber-sumber tidak resmi, yang diperolehnya selama ini. Uang panas, dirty money, money loundering, dan sejenisnya, semacam inilah yang sebenarnya perlu digali, setidaknya untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Para orang superkaya, terkenal memiliki simpanan di beberapa bank di Swiss, Cayman Island, serta beberapa surga (tempat) pencucian uang haram lainnya. Tak aneh kalau keberadaan berbagai rekening milik orang kaya semacam ini sangat sulit dilacak keberadaannya. Orang-orang semacam ini banyak gentangan di Indonesia, dengan harta kekayaan yang luar biasa melimpah, mungkin hingga dimakan tujuh turunan belum tentu habis. Mereka adalah mantan penguasa (pejabat), yang berkolusi dengan pengusaha (konglomerat hitam), dan pihak lain, untuk merampok dan menjarah uang negara, dan sekarang hidup mewah di tengah-tengah penderitaan masyarakat (bangsanya).
Dahulu, mereka mendapatkan harta benda dengan begitu mudahnya. Main sogok, dan suap sana sini, berkubang dalam lumpur KKN, serta praktik bisnis ilegal dan kotor lainnya, adalah permainan mereka saban hari. Mereka telah menjarah uang negara dengan cara halus, padahal senyatanya mereka adalah para perampok berdasi (white collar crime) yang cara kerjanya sangat rapi. Terhadap harta-harta semacam inilah, kita perlu menggalinya lebih serius dan dalam lagi. Yakni menggali dan membongkar habis berbagai "situs-situs korupsi" yang sudah terlanjur berkarat dan merajalela di mana-mana serta endemik. Harta karun merekalah yang harus segera diburu dan ditelusuri, bahkan kalau perlu digali hingga ke luar negeri.
e.       Terpuruknya kredibilitas partai polotik
Menyangkut jebloknya kredibilitas partai politik dimata masyarakat. Sejumlah survey menyebutkan, akibat mentalitas korup dan mandulnya kinerja parpol, menyebabkan kredibilitasnya rontok. Betapa partai politik telah mati rasa atas aspirasi rakyat. Parpol terkesan lebih sibuk memperjuangkan kepentingan partikularnya. Maka, tak mengherankan jika fenomena "emoh politik" makin mengental dikalangan masyarakat. Tingginya angka golput disetiap pagelaran demokrasi (pilkada, pileg & pilpres), adalah fakta betapa gejala apatisme politik kian mengedepan. Ironisnya lagi, citra parpol makin terpuruk dikala "jor-joran" pemimpin politik bermunculan, miskin keteladanan. Terlebih, setelah wajah bopeng para politisi mulai terkuak. Sebagaimana diulas banyak media, tak sedikit para politisi berkubang dengan cacat mental dan cacat kelakuan. Buktinya, kasus korupsi hingga skandal seksual tak henti-hentinya menjerat para politisi dan pejabat negara. Akibatnya, publik semakin jengah. Pasalnya, perilaku politisi layaknya "tukang keruk" yang tak tau malu. Meski mendapatkan gaji berkelimpahan dengan segudang fasilitas, toh mereka (politisi) masih sibuk "palak sana-palak sini". Tentu, tidak semua politisi cacat kelakuan. Namun, realitas itulah yang kadung melekat dibenak masyarakat.

II. Faktor Pendukung Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian
1.      Perlu reformasi perpajakan
Reformasi maknanya sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .
2.      Perlu reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia. Dalam kritisi dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru, demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’ demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan politik dan ekonomi.
            Dengan menambahkan satu aspek, ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu “lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan transendental”. Yang pemulihannya tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Maka resep untuk menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang disemai lewat nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Kalau reformasi demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan “demokrasi baru”, demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan nafsu-nafsu ingin menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya pelayan rakyat. Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi dari dua Orde Otoriter sebelumnya.
3.      Perlu good governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
4.      Perlu pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership.
Dalam mencapai Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.

III. Faktor Hukum yang Harus Mendapat Perhatian
o   Masalah ketidakpastian hukum, dengan ketidakpastian hukum maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian orang. Maka diperlukan penegasan dalam setiap hukum yang ada, agar keadilan bagi setiap orang bisa terwujud.
o   Peran pemerintah dalam merespon aspek-aspek hukum agar dapat memainkan peranan sebagai faktor pemandu, menciptakan iklim kondusif dalam bidang ekonomi.
o   Kinerja-kinerja lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan tuntutan perlu disesuaikan..
o   Pembangunan hukum hendaknya menjadi prioritas untuk mencapai pembangunan sistem ekonomi. Menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi.
o   Orientasi jangka pendek yang dilakukan oleh ahli politik. Jadi, bahwa Orientasi dalam jangka pendek seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar ahli dalam ilmu politik , agar hasil dalam orientasi tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal.

E. Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi
Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
ü  Urgensi Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
ü  Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomitransaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
ü  Urgensi mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
ü  Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.
F. Globalisasi Hukum & Ekonomi
            Kata globalisasi dalam bahasa tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan. Globalisasi merupakan terciptanya masyarakat dari seluruh plosok dunia masuk dalam kehidupan global, yaitu dengan ciri-ciri :
1.      Transparan →  Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus. Jadi, Globalisasi itu bersifat terbuka, saling terkait dan ketergantungan.
2.   Menurut Hendry Kisingger, bahwa "globalisasi adalah nama lain dari dominasi Amerika Serikat". Dimana Amerika Serikat yang menguasai perekonomian Negara-negara.
3.    Globalisasi hukum menemukan momentumnya ketika negara-negara besar menandatangani atau menyepakati GATTPU (General Agreement on Treed Putaran Uuruguay) yang ditanda tangani 124 negara termasuk Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan maka WTO (World Trade Organization), selaku badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian GATT-PU serta menyelesaikan sengketa di antara negara anggotanya, akan memberikan sanksi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan negara tersebut.
Ciri-ciri globalisasi ekonomi di Indonesia, yaitu :
Ø  Penambahan nilai perdagangan Indonesia dengan bangsa lain
Ø  Penambahan dalam aliran modal asing ke Indonesia
Ø  Perdagangan kita terikat pada organisasi dagang seperti WTO dan OPEC melalui perjanjian
Ø  Peranan organisasi antarabangsa WTO, WIPO dan IMF yang megendalikan urusniaga-urusniaga antarabangsa yang bertambah penting
Ø  Peningkatan jumlah perusahaan multinasional yang masuk ke negara ini.




13

BAB IV
Penutup

2.1 KESIMPULAN
            Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.

2.2 SARAN
            Setiap hokum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.



14



DAFTAR PUSTAKA


www.google.com




v

1 komentar: